Senin, 3 Agustus 2026

Pusaran Korporasi Haji Tambahan: KPK Cecar Pimpinan Maktour Usai Periksa Menpora Dito

Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor BPK RI, kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar dengan keterlibatan lebih dari 300 biro perjalanan.

Daftar Isi
  1. Klaster Swasta dan Dugaan Aliran Dana ke Kementerian
  2. Gurita Biro Travel dan Jerat Pasal Kerugian Negara

JAKARTA, Nalarhukum.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak progresif mengurai benang kusut dalam tata kelola komoditas ibadah nasional. Penyidik lembaga antirasuah kembali memanggil Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, untuk menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Rabu (1/7/2026).

Langkah hukum ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah penyidik memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo. Hubungan kekeluargaan di mana Dito merupakan menantu dari Fuad Hasan menjadi salah satu titik pijak bagi penyidik untuk mendalami sejauh mana informasi seputar alokasi kuota haji tambahan tersebut mengalir di lingkaran pengusaha dan penguasa.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, atas nama: FHM,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya. Pemanggilan ini menjadi agenda kedua bagi bos biro perjalanan mewah tersebut setelah sebelumnya sempat diperiksa pada pertengahan Juni lalu.

Klaster Swasta dan Dugaan Aliran Dana ke Kementerian

Fokus penyidikan KPK pada fase ini diarahkan untuk memperkuat berkas perkara baru yang bersumber dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) klaster swasta. Hal ini sejalan dengan konfirmasi dari Dito Ariotedjo pasca-pemeriksaannya. Dito mengindikasikan bahwa jika pemeriksaan pertamanya difokuskan untuk tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks pejabat Kemenag (Gus Alex), maka agenda kali ini ditujukan untuk membedah peran aktor-aktor korporasi.

Penyidik mendalami indikasi adanya penyerahan sejumlah uang dari korporasi travel kepada pejabat di Kementerian Agama demi memuluskan pembagian jatah kuota. Salah satu poin krusial yang dibidik adalah peran Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan, atas dugaan pemberian uang kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Kendati demikian, Fuad Hasan memilih bersikap defensif. Usai keluar dari ruang sterilisasi KPK, ia membantah adanya aliran dana haram tersebut serta menyatakan tidak ada materi pemeriksaan yang menyinggung perihal transaksi anak buahnya dengan mantan menteri agama.

Gurita Biro Travel dan Jerat Pasal Kerugian Negara

Skala gurita kasus ini tergolong masif. Tim penindakan KPK sejauh ini telah mengidentifikasi sedikitnya 300 biro perjalanan haji dan umrah yang diduga terlibat dalam pusaran jual beli sisa kuota tambahan dari Arab Saudi tersebut. Penyidik mengonfirmasi adanya hambatan psikologis di lapangan, di mana sejumlah pengelola biro travel masih menunjukkan sikap ragu dan tidak kooperatif untuk membuka suara terkait tarif operasional ilegal yang mereka bayarkan.

Untuk menghitung dampak kerusakan finansialnya, KPK merujuk pada hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lembaga auditor negara tersebut mencatat angka kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp622 miliar.

Akibat dampak finansial yang nyata ini, KPK menerapkan kombinasi formulasian hukum berlapis untuk menjerat para aktor dari sektor swasta maupun publik:

  • Konstruksi UU Tipikor: Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Kodifikasi Baru KUHP: Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP yang secara spesifik mengatur sanksi pidana atas perbuatan memperkaya diri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

KPK menegaskan komitmennya untuk merampungkan berkas pemeriksaan seluruh klaster ini secara paralel, agar pelimpahan berkas perkara baik dari klaster penyelenggara negara maupun korporasi swasta dapat dilakukan secara bersamaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.