Senin, 3 Agustus 2026

Rekening Pasif Rawan Diretas Koruptor, Ini Penjelasan PPATK Soal Pemblokiran Sementara Rekening Dormant

PPATK mencatat ada lebih dari 140 ribu rekening dormant (tidak aktif) selama kurun waktu 10 tahun dengan total nilai mencapai Rp428,37 miliar yang diblokir sementara karena rawan kejahatan.

uang rupiah
Daftar Isi
  1. Menutup Celah Nominee dan Transaksi Narkotika
  2. Prosedur Verifikasi dan Reaktivasi Rekening

JAKARTA, Nalarhukum.id — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak progresif guna membendung ruang gerak kejahatan siber dan keuangan di tanah air.

Lembaga intelijen keuangan negara tersebut membeberkan alasan strategis di balik kebijakan penghentian sementara transaksi terhadap ratusan ribu rekening nasabah berkategori dormant atau rekening nganggur yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi pemegang rekening resmi dari potensi pembajakan atau penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dikutip dari Tempo.co, PPATK menemukan maraknya fenomena di lapangan di mana rekening-rekening pasif nasabah diperjualbelikan secara ilegal, diretas, atau disalahgunakan demi memuluskan tindak pidana seperti judi online (judol).

“Kami enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dan lain-lain. Salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana,” ujar Ivan.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil penelusuran sepanjang lima tahun terakhir, rekening-rekening mati ini kerap dimanfaatkan di luar sepengetahuan pemilik aslinya.

Para pelaku kejahatan umumnya memanfaatkan rekening dormant tersebut sebagai rekening penampung dana kejahatan menggunakan nama pinjaman (nominee), transaksi peredaran narkotika, korupsi, hingga tindak pidana berat lainnya.

Secara statistik, akumulasi data dalam kurun waktu 10 tahun memperlihatkan angka yang sangat fantastis. PPATK mendeteksi ada lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan total saldo mengendap mencapai Rp428.612.372.321 (Rp428,37 miliar).

Besarnya jumlah rekening tak bertuan ini dinilai membuka celah dan kompromi hukum yang sangat besar bagi praktik pencucian uang, yang pada akhirnya memicu kerugian bagi kepentingan masyarakat luas serta merusak stabilitas perekonomian Indonesia.

Prosedur Verifikasi dan Reaktivasi Rekening

Menindaklanjuti data sekunder yang dihimpun dari pihak perbankan per Februari 2025, PPATK secara resmi memberlakukan kebijakan pembekuan sementara transaksi rekening dormant tersebut sejak 15 Mei 2025.

Kendati status operasional rekening dihentikan, Natsir meyakinkan masyarakat bahwa uang nasabah yang ada di dalam sistem perbankan dipastikan aman dan tetap utuh 100 persen tanpa potongan.

Kebijakan pembatasan ini sejatinya bertujuan untuk mendorong skema verifikasi ulang (KYC) secara menyeluruh antara pihak bank dengan nasabah terkait kepemilikan rekening.

PPATK juga telah menginstruksikan industri perbankan nasional untuk bergerak proaktif mempercepat proses verifikasi data nasabah, serta segera membuka kembali akses (reaktivasi) rekening begitu validitas keberadaan nasabah dan kepemilikan mutlak rekening yang bersangkutan selesai diverifikasi di kantor cabang.

Ditulis oleh

Laras

Penulis lepas pada berbagai narablog dan media daring

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.