Salinan “Aneh” Putusan PN Surabaya: Amar Perkara Dwi Novia Ariani Malah Sebut PT Indonesia Capital Nirwana
Satu nama yang salah dalam amar putusan mungkin terlihat seperti clerical error, tetapi ketika dokumen itu diterbitkan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung dan menyangkut status pailit seseorang atau badan usaha, kekeliruan tersebut berpotensi menciptakan informasi hukum yang menyesatkan dan seharusnya segera dikoreksi secara resmi.
Daftar Isi
- Dari Awal Perkara, Termohonnya Dwi Novia Ariani
- PT Indonesia Capital Nirwana Memang Punya Perkara PKPU Sendiri
- Mengapa Salah Nama dalam Amar Tidak Bisa Disepelekan?
- MA Sendiri Mengatur Mekanisme Renvoi
- Kesalahan Ketik Putusan Bukan Persoalan Baru
- Direktori Putusan Bukan Sekadar Arsip
- Pengadilan Perlu Segera Memberikan Koreksi
JAKARTA – Ada yang janggal dalam salinan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby yang dipublikasikan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Sejak halaman pertama hingga pertimbangan hukum, perkara tersebut secara konsisten menyebut Muhamad Ikbal, S.H. sebagai pemohon PKPU dan Dwi Novia Ariani sebagai termohon. Bahkan, Hakim Pengawas secara tegas merekomendasikan agar Dwi Novia Ariani dinyatakan pailit setelah proposal perdamaian ditolak seluruh kreditur.
Namun, ketika masuk ke bagian paling menentukan dari putusan, yakni amar, nama termohon mendadak berubah.
“Menyatakan Termohon PKPU PT Indonesia Capital Nirwana dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi angka pertama amar putusan yang dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Masalahnya, PT Indonesia Capital Nirwana bukan termohon dalam perkara Nomor 36.
Penelusuran Nalarhukum.id terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya menunjukkan perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby terdaftar pada 23 April 2026 dengan Muhamad Ikbal, S.H. sebagai pemohon dan Dwi Novia Ariani sebagai termohon.
Sementara PT Indonesia Capital Nirwana tercatat dalam perkara berbeda, yakni 30/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby, yang didaftarkan pada 8 April 2026 dengan Anton Romanovskiy sebagai pemohon.
Dengan kata lain, terdapat indikasi kuat bahwa nama debitur dari perkara lain masuk ke dalam amar Putusan Nomor 36.


Dari Awal Perkara, Termohonnya Dwi Novia Ariani
Keanehan tersebut semakin terlihat jika salinan putusan dibaca secara utuh.
Pada bagian identitas para pihak, dokumen menyebut:
Pemohon PKPU: Muhamad Ikbal, S.H.
Termohon PKPU: Dwi Novia Ariani.
Pengadilan juga mencatat bahwa permohonan didaftarkan pada 23 April 2026.
Ketika menjatuhkan PKPU sementara pada 17 Juni 2026, identitas termohon juga masih benar.
“Menetapkan Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu DWI NOVIA ARIANI dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari,” demikian bunyi putusan PKPU sementara yang dikutip dalam salinan putusan akhir.
Selanjutnya, pada rapat kreditur 20 Agustus 2026, proposal perdamaian debitur ditolak seluruh kreditur secara aklamasi.
Hakim Pengawas kemudian merekomendasikan:
“Menyatakan Pailit kepada DWI NOVIA ARIANI (Dalam PKPU) karena proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor ditolak oleh seluruh kreditor.”
Pertimbangan hukum majelis juga masih menggunakan nama Dwi Novia Ariani.
Majelis bahkan menulis bahwa mereka sependapat dengan Hakim Pengawas bahwa Dwi Novia Ariani harus dinyatakan pailit.
Barulah ketika masuk amar, nama tersebut berubah menjadi PT Indonesia Capital Nirwana.
PT Indonesia Capital Nirwana Memang Punya Perkara PKPU Sendiri
Hasil pencocokan dengan SIPP memperkuat dugaan kesalahan redaksional.
PT Indonesia Capital Nirwana memang tengah menghadapi perkara PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, tetapi dalam nomor perkara berbeda.
SIPP PN Surabaya mencatat perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby didaftarkan pada 8 April 2026 atas permohonan Anton Romanovskiy terhadap PT Indonesia Capital Nirwana. SIPP
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Niaga Surabaya pada 6 Juli 2026 menetapkan PT Indonesia Capital Nirwana berada dalam PKPU sementara selama 45 hari.
Susunan aparatnya juga berbeda. Hakim Pengawas perkara PT Indonesia Capital Nirwana adalah Aloysius Priharnoto Bayuaji, sedangkan Tim Pengurus terdiri atas Aprilia Dwi Paramita dan Anthony Muslim Patimura.
Sebaliknya, dalam perkara Dwi Novia Ariani, Hakim Pengawas adalah Alex Adam Faisal, sedangkan Nirwamudin dan Ivan Silaban bertindak sebagai pengurus yang kemudian menjadi kurator setelah debitur pailit.
Perbedaan tersebut semakin memperlihatkan bahwa kedua perkara tidak dapat dipertukarkan begitu saja.
Mengapa Salah Nama dalam Amar Tidak Bisa Disepelekan?
Dalam dokumen pengadilan, salah ketik memang dapat terjadi. Dalam praktik hukum acara, dikenal istilah clerical error atau kekeliruan penulisan.
Namun, persoalannya menjadi jauh lebih sensitif ketika kesalahan muncul pada amar putusan.
Amar adalah bagian yang menentukan apa yang diperintahkan atau diputus pengadilan. Dalam perkara kepailitan, kalimat “menyatakan pailit” membawa akibat hukum yang sangat besar terhadap debitur.
Status pailit berdampak pada penguasaan dan pengurusan harta, kedudukan kreditur, kewenangan kurator, hingga berbagai transaksi hukum debitur.
Karena itu, salah menuliskan nama pihak dalam amar tidak semestinya dipandang sama dengan salah menulis tanda baca atau nomor halaman.
Terlebih lagi, salinan tersebut telah tersedia dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, sumber resmi yang digunakan masyarakat, advokat, akademisi, jurnalis, perusahaan, lembaga keuangan, hingga aparat penegak hukum untuk menelusuri putusan pengadilan.
MA Sendiri Mengatur Mekanisme Renvoi
Mahkamah Agung sebenarnya telah memiliki mekanisme untuk mengoreksi kesalahan semacam ini.
Dalam SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022, renvoi dijelaskan sebagai koreksi terhadap kesalahan ketik pada putusan asli. Koreksi dilakukan pada bagian yang salah dan diparaf oleh majelis hakim serta panitera pengganti. JDIH Mahkamah Agung
Untuk putusan Mahkamah Agung sendiri, Perma Nomor 6 Tahun 2022 juga mengatur bahwa kesalahan penulisan yang bukan menyangkut substansi perkara dapat dibetulkan melalui mekanisme renvoi. Setelah dilakukan pembetulan, salinan yang telah diperbaiki harus diunggah kembali ke sistem informasi dan dipublikasikan.
Lebih spesifik untuk perkara kepailitan dan PKPU, Buku I Pedoman Penyelesaian Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU Mahkamah Agung bahkan mengatur adanya tahap pemeriksaan terhadap kemungkinan kesalahan redaksional.
Dalam pedoman tersebut, Panitera Muda Perdata Khusus harus mencocokkan putusan asli dengan salinan putusan serta meneliti kemungkinan adanya kesalahan redaksional sebelum dokumen diunggah ke Direktori Putusan.
Pedoman itu juga mengatur bahwa jika ditemukan kekeliruan pengetikan atau kesalahan redaksional, salinan dikembalikan untuk proses perbaikan atau renvoi. JDIH Mahkamah Agung
Artinya, mekanisme pengendalian kualitas sebenarnya telah tersedia.
Persoalannya adalah bagaimana memastikan mekanisme tersebut benar-benar berjalan sebelum putusan dipublikasikan kepada masyarakat.
Kesalahan Ketik Putusan Bukan Persoalan Baru
Kasus salah ketik dalam putusan pengadilan bukan pertama kali terjadi.
Pada 2007, Hukumonline pernah memberitakan kesalahan penulisan dalam putusan Mahkamah Agung. Guru Besar Hukum Acara Perdata UGM Sudikno Mertokusumo ketika itu menyebut kesalahan seperti itu dikenal sebagai clerical error, tetapi tetap menunjukkan kurangnya ketelitian dan seharusnya segera diperbaiki melalui renvoi.
Kasus yang jauh lebih serius terjadi dalam perkara Yayasan Supersemar. Kesalahan pengetikan nilai dari Rp185 miliar menjadi Rp185 juta dalam amar putusan sempat menimbulkan problem eksekusi sebelum kemudian dikoreksi.
Mahkamah Agung sendiri pernah mencatat bahwa tidak teliti hingga terjadi salah ketik dalam berita acara persidangan maupun putusan merupakan salah satu jenis persoalan yang pernah menjadi bahan pengaduan terhadap aparatur peradilan.
Direktori Putusan Bukan Sekadar Arsip
Kekeliruan dalam perkara Nomor 36 juga memperlihatkan pentingnya melihat Direktori Putusan bukan sekadar gudang dokumen.
Direktori tersebut telah menjadi salah satu infrastruktur informasi hukum paling penting di Indonesia.
Putusan yang ada di sana dikutip dalam artikel hukum, penelitian akademik, memorandum hukum, legal due diligence, laporan perusahaan, bahkan menjadi bahan untuk membaca rekam jejak suatu badan usaha.
Bayangkan apabila seseorang hanya membaca amar Putusan Nomor 36 tanpa memeriksa keseluruhan dokumen.
Kesimpulannya akan sangat berbeda: PT Indonesia Capital Nirwana telah dinyatakan pailit pada 27 Agustus 2026.
Padahal, berdasarkan nomor perkara, identitas para pihak, rangkaian pertimbangan, rekomendasi Hakim Pengawas, dan data SIPP PN Surabaya, pihak yang diproses dalam perkara Nomor 36 adalah Dwi Novia Ariani.
Kesalahan tersebut bahkan sempat membuat Nalarhukum.id pada tahap awal membaca amar sebagai kepailitan PT Indonesia Capital Nirwana sebelum melakukan pemeriksaan silang lebih jauh terhadap SIPP dan nomor perkara.
Itulah alasan mengapa ketelitian pada level pengadilan menjadi penting. Publik seharusnya tidak dibebani kewajiban untuk melakukan audit silang terhadap setiap dokumen resmi hanya untuk memastikan siapa sebenarnya pihak yang diputus pailit.
Pengadilan Perlu Segera Memberikan Koreksi
Belum dapat dipastikan apakah kekeliruan yang ditemukan dalam salinan Putusan Nomor 36 merupakan kesalahan pada putusan asli, kesalahan salinan, atau kesalahan ketika dokumen diunggah.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan spekulasi, melainkan klarifikasi dan koreksi resmi dari pihak yang berwenang.
Apabila memang merupakan kesalahan redaksional, Pengadilan Niaga Surabaya dan pengelola Direktori Putusan Mahkamah Agung semestinya segera menjalankan prosedur renvoi dan memastikan versi yang benar menggantikan dokumen yang keliru.
Publikasi koreksi juga penting agar dokumen lama yang telanjur diunduh atau dikutip tidak terus menghasilkan informasi yang salah.
Dalam sistem peradilan modern yang semakin mengandalkan dokumen elektronik, kualitas putusan bukan hanya mengenai kedalaman pertimbangan hukum hakim. Akurasi nama, nomor perkara, amar, dan data para pihak juga merupakan bagian dari kepastian hukum.
Sebuah institusi peradilan tentu dapat melakukan kekeliruan manusiawi. Namun, semakin besar otoritas suatu lembaga, semakin besar pula kewajiban untuk memastikan kekeliruan tersebut tidak dibiarkan menjadi “fakta hukum” di ruang publik.
