Senin, 3 Agustus 2026

Sengketa Merek Komoditas Gandasari Kandas, Mahkamah Agung Tolak Kasasi PT Tona Morawa Prima

Daftar Isi
  1. Hulu Sengketa: Gugatan Pembatalan Merek Asing Berdasarkan Unsur Persamaan pada Pokoknya
  2. Pertimbangan Hukum MA: Perlindungan Merek Terkenal Internasional dan Itikad Tidak Baik
  3. Hilir Putusan: Pembatalan Merek Resmi dan Pembebanan Biaya Perkara Tingkat Kasasi

NALARHUKUM.ID — Kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) resmi memperkuat perlindungan hukum kekayaan intelektual skala internasional di pasar domestik. Majelis Hakim Agung menjatuhkan vonis Tolak Kasasi terhadap permohonan yang diajukan oleh produsen lokal PT Tona Morawa Prima dalam sengketa pembatalan merek dagang melawan korporasi asal Jepang, Hakubaku Co., Ltd.

Dalam amar putusan perkara perdata khusus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek Nomor 791 K/Pdt.Sus-HKI/2024 yang diketok pada Jumat, 29 November 2024, Mahkamah Agung menyatakan argumen keberatan dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Status hukum putusan ini kini dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah).

Hulu Sengketa: Gugatan Pembatalan Merek Asing Berdasarkan Unsur Persamaan pada Pokoknya

Perkara keperdataan khusus ini bermula di tingkat hulu saat Hakubaku Co., Ltd., perusahaan makanan terkemuka yang berbasis di Yamanashi, Jepang, melayangkan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Hakubaku selaku pemilik sah merek global yang mencakup komoditas sereal, gandum, dan produk pangan olahan, keberatan atas pendaftaran merek lokal milik PT Tona Morawa Prima yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan, baik dari segi penulisan, visual, maupun konseptual.

Selain menggugat PT Tona Morawa Prima yang berkedudukan di Tanjung Morawa, Deli Serdang, gugatan ini juga menyertakan Pemerintah Republik Indonesia q.q. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai Turut Tergugat demi kepastian hukum administrasi pendaftaran merek.

PT Tona Morawa Prima, yang diwakili oleh Direkturnya David, menunjuk kuasa hukum H. Alamsyah Hamdani, S.H., untuk membela legalitas hak merek lokalnya. Sementara Hakubaku Co., Ltd., yang diwakili oleh Presiden Direktur Shigetoshi Nagasawa, memberikan kuasa kepada pakar hukum merek Dr. Ludiyanto, S.H., M.H., M.M. Setelah Pengadilan Niaga Medan memenangkan kubu Hakubaku, PT Tona Morawa Prima mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.

Pertimbangan Hukum MA: Perlindungan Merek Terkenal Internasional dan Itikad Tidak Baik

Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Suharto, S.H., M.Hum., selaku Ketua Majelis, didampingi dua Hakim Anggota Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., dan Agus Subroto, S.H., M.Kn., menilai putusan tingkat pertama (Judex Facti) telah menerapkan hukum dengan benar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran suatu merek harus ditolak atau dibatalkan apabila memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang sejenis. Mahkamah Agung menilai tindakan Pemohon Kasasi mendaftarkan merek yang serupa merupakan bentuk itikad tidak baik (bad faith) yang berpotensi menyesatkan konsumen domestik mengenai asal-usul produk pangan tersebut. Oleh karena itu, yurisdiksi perlindungan merek asing berhak ditegakkan secara mutlak di Indonesia.

MATRIKS ANATOMI PENOLAKAN KASASI (PUTUSAN MA 791 K/2024)
[Pendaftaran Merek PT Tona Morawa] ----> Dinilai Memiliki Unsur Persamaan Pokok
                                                 |
                                                 v (Uji Kamar Perdata Khusus / Merek MA)
[Prinsip Perlindungan Merek Terkenal] --> Unsur Itikad Tidak Baik Terbukti Yuridis
                                                 |
                                                 v
[Hilir Status Merek]                  ----> TOLAK KASASI (Merek Lokal Batal, Merek Asing Dilindungi)

Hilir Putusan: Pembatalan Merek Resmi dan Pembebanan Biaya Perkara Tingkat Kasasi

Ditolaknya permohonan kasasi ini membawa dampak hilir administratif bagi tata laksana pendaftaran merek nasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kini secara hukum berkewajiban untuk mencoret merek milik PT Tona Morawa Prima dari Daftar Umum Merek dan mengumumkan pembatalan tersebut secara resmi.

Panitera Pengganti Irma Mardiana, S.H., M.H., mencatat bahwa akibat penolakan formal ini, pihak Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul pada tingkat kasasi. PT Tona Morawa Prima wajib menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) peradilan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Sesuai komponen biaya resmi Mahkamah Agung, jumlah tersebut dialokasikan untuk pemenuhan teknis persidangan berupa biaya administrasi berkas kasasi senilai Rp480.000,00, ditambah biaya meterai peradilan dan biaya redaksi putusan masing-masing sebesar Rp10.000,00.

Tag:
Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.