Tok! Mahkamah Agung Ketuk Putusan Kasasi Sengketa Merek Vodka Absolut vs Pengusaha Bandung
Sengketa hukum perebutan hak eksklusif merek dagang berskala internasional di Indonesia akhirnya memasuki babak akhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengeluarkan putusan atas perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (HKI) antara produsen minuman keras terkemuka asal Swedia, The Absolut Company Aktiebolag, melawan seorang pengusaha lokal asal Kota Bandung, Billiam Budi Rahayu.
Perkara yang terdaftar resmi dengan Nomor Putusan 120 K/Pdt.Sus-HKI/2025 ini menjadi salah satu yurisprudensi penting dalam klaster perlindungan merek terkenal (well-known mark) asing di yurisdiksi Indonesia. Dengan diketuknya putusan kasasi ini oleh Majelis Hakim Agung Kamar Perdata Khusus, ketidakpastian hukum mengenai legalitas penggunaan nama dagang yang disengketakan kedua belah pihak kini telah mencapai titik akhir yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Duduk Perkara Sengketa Reputasi Nama Dagang “ABSOLUT” di Pasar Domestik
Konflik hukum ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah The Absolut Company Aktiebolag melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Niaga. Perusahaan Swedia yang diwakili oleh Lars Ljungholm selaku Vice President & General Counsel Legal Affairs tersebut keberatan atas langkah Billiam Budi Rahayu, warga Bojongloa Kidul, Bandung, yang mendaftarkan merek dagang lokal yang dinilai meniru atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek vodka legendaris milik mereka.
Dalam hukum HKI di Indonesia, perlindungan merek terkenal asing tidak mutlak bergantung pada tempat usaha fisik di dalam negeri, melainkan pada pembuktian investasi reputasi global dan promosi masif yang telah dilakukan. Pihak The Absolut Company mendasarkan dalil gugatannya pada adanya indikasi itikad tidak baik dari pihak pengusaha lokal yang dinilai berpotensi mengelabui konsumen serta mendompleng ketenaran merek “ABSOLUT” yang sudah melekat kuat di benak pasar internasional selama berdekade-dekade.
Seiring dengan diketuknya putusan akhir tersebut, Mahkamah Agung juga menetapkan ketentuan mengenai pembebanan tanggung jawab finansial atas seluruh proses persidangan yang telah berjalan di tingkat kasasi. Pengadilan merinci secara baku total biaya administrasi yudisial yang wajib disetorkan ke kas negara oleh pihak yang kalah dalam perkara ini.
Berdasarkan lembar hitungan resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, jumlah biaya kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Sesuai aturan hukum acara yang berlaku, nominal tersebut diakumulasikan dari tiga komponen biaya, yaitu biaya meterai senilai Rp10.000,00, biaya redaksi putusan senilai Rp10.000,00, serta biaya administrasi utama kasasi yang memakan porsi terbesar yaitu senilai Rp4.980.000,00.
Dengan terbitnya dokumen berkekuatan hukum tetap ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kini memiliki dasar hukum perundang-undangan yang sah untuk melakukan tindakan eksekusi administratif, baik berupa pembatalan maupun pencoretan klaim merek dagang sesuai amar putusan tertinggi negara.
