Skandal Pungli Kitas Rp357 Miliar: KPK Bongkar Modus “ACC Klik” dan Sisi Gelap Digitalisasi Imigrasi
Daftar Isi
Ironi besar melanda ekosistem reformasi birokrasi penanaman modal dan ketenagakerjaan asing di Indonesia. Sistem pelayanan daring (online) yang semula diarsiteki untuk memangkas birokrasi dan menyumbat praktik pungutan liar (pungli), terbukti tidak otomatis steril dari syahwat korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar gurita skandal pemerasan massal dalam pengurusan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) bagi Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai salah satu dari delapan tersangka utama.
Skandal kakap ini terkuak ke permukaan setelah tim Kedeputian Penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tanggkap (OTT) senyap pada Selasa, 2 Juni 2026. Dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan delapan orang pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum sebagai tersangka.
Rekam jejak digital mencatat, praktik rasuah ini telah mengakar kuat sepanjang periode 2019-2026. Nilai akumulasi pemerasan dinas ini pun sangat fantastis, yakni mencapai Rp357 miliar, yang disembunyikan rapi di dalam 96 rekening bank atas nama pihak ketiga (rekening nomine).
Modus Menahan Berkas Elektronik untuk “Sandera” WNA
Bagi ekspatriat, investor, dan pekerja asing, dokumen Kitas dan Kitap adalah jangkar legalitas keperdataan yang bersifat mutlak agar dapat bekerja, berinvestasi, dan tinggal di Indonesia tanpa ancaman deportasi. Posisi ketergantungan yang sangat tinggi inilah yang dimanfaatkan secara culas oleh para oknum birokrat imigrasi untuk memosisikan pemohon pada titik rentan pemerasan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan bahwa meskipun alur pengajuan dokumen dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian telah bermigrasi ke sistem elektronik, intervensi manual manusia (human intervention) ternyata belum sepenuhnya diputus. Modus operandi yang dilancarkan para tersangka adalah memanipulasi fungsi otorisasi digital atau yang dikenal di internal dengan istilah “ACC Klik”.
Berkas permohonan yang diunggah oleh sponsor, penjamin, atau biro jasa tidak digerakkan otomatis oleh sistem, melainkan sengaja “ditahan” di meja verifikasi tanpa kejelasan status.
“Kalau dia tidak memberikan (uang), enggak dikirim-kirim, ditahan,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Jika pemohon menyetor sejumlah uang di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, barulah tombol persetujuan diklik dan berkas diteruskan ke tingkat pusat Direktorat Izin Tinggal untuk diterbitkan.
Bottleneck Verifikasi dan Penyalahgunaan Diskresi Petugas
Runtuhnya efektivitas sistem digital ini mendapat analisis kritis dari para pengamat kebijakan publik dan pegiat antirasuah. Pengamat dari Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI), Firre An Suprapto, menegaskan bahwa digitalisasi yang sekadar memindahkan formulir kertas ke dalam aplikasi digital tanpa merombak proses bisnis (business process) adalah langkah yang sia-sia.
“Titik verifikasi masih menjadi bottleneck atau hambatan utama. Digitalisasi yang hanya memindahkan formulir dari kertas ke aplikasi tidak cukup,” kritik Firre. Menurutnya, ketiadaan transparansi standar waktu layanan (service level agreement) membuat pemohon mengalami kebutaan informasi atas status berkasnya, yang kemudian memaksa mereka bergantung pada biro jasa perantara.
Senada, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai celah pemerasan ini melebar karena petugas imigrasi dibekali ruang diskresi yang terlampau besar dan subjektif dalam menentukan lengkap atau tidaknya sebuah dokumen jaminan keimigrasian.
Ketika proses tertahan, WNA dihadapkan pada risiko kelumpuhan investasi, pemutusan hubungan kerja, hingga sanksi pidana keimigrasian. “Dari kondisi di atas, akhirnya pemohon tidak memiliki opsi lain, yaitu dengan membayar,” tutur Wana, merujuk pada fenomena korupsi transaksional terpaksa akibat jebakan ketidakpastian layanan.
Respons Imigrasi: Evaluasi Total dan Otomatisasi Sistem
Merespons hantaman badai korupsi yang mencoreng wajah kepabeanan dan imigrasi nasional, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan komitmennya untuk melakukan pembersihan dan evaluasi hulu ke hilir. Hendarsam menjelaskan, secara regulasi, proses pengurusan Kitas di tingkat daerah seharusnya rampung dalam tiga hari dan persetujuan pusat memakan waktu lima hari kerja tanpa ada kontak tatap muka sama sekali.
Ditjen Imigrasi kini tengah mempelajari secara intensif temuan “ACC Klik” dari KPK guna merumuskan tata kelola baru. Salah satu fokus utamanya adalah memangkas kewajiban persetujuan manual oleh petugas dan mengalihkannya pada sistem digitalisasi penuh atau otomatisasi mutlak berbasis kecerdasan buatan (automated system approval) untuk dokumen yang telah memenuhi syarat formal.
“Nah, itu menjadi catatan kami. Sejauh mana proses persetujuan harus dilakukan oleh petugas dan bagian mana yang dapat lebih diotomatisasi oleh sistem,” ujar Hendarsam.
Guna memperkecil konsentrasi kewajiban sepihak, Imigrasi berencana menggandeng KPK untuk memetakan titik rawan korupsi, memperkuat integrasi data lintas kementerian/lembaga sebagai mekanisme saling mengawasi (checks and balances), serta mengimbau seluruh korporasi penjamin agar mengurus dokumen secara mandiri tanpa melalui perantara biro jasa demi memutus mata rantai pungli secara permanen demi hukum tata kelola negara yang bersih.
