Yayasan Pendidikan Hermina Dimohonkan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Daftar Isi
Yayasan Pendidikan Hermina, badan hukum yang menyelenggarakan Institut Kesehatan Hermina di Jakarta, menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan ini menempatkan yayasan sebagai pihak termohon dan membawa salah satu lembaga pendidikan di lingkungan Hermina Group ke meja sidang kepailitan.
Perkara teregister dengan nomor 181/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan terdaftar pada Senin, 15 Juni 2026, dengan klasifikasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, permohonan diajukan oleh dua pihak sebagai pemohon, yaitu PT Karya Semesta Travelindo dan H Abdul Rahman Effendi. Keduanya diwakili kuasa hukum yang sama, Doan Bachtiar, S.H., M.H. Tanggal surat permohonan tercatat 8 Juni 2026.
Sampai catatan ini disusun, perkara berstatus sidang pertama. Kolom petitum, yang memuat hal-hal yang dimintakan pemohon kepada pengadilan, masih bertanda “belum dapat ditampilkan”. Sisi termohon juga belum mencantumkan kuasa hukum. Artinya, posisi hukum Yayasan Pendidikan Hermina atas permohonan ini belum terekam dalam sistem perkara.
Apa itu PKPU dan mengapa berbeda dari gugatan biasa
PKPU adalah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berbeda dari gugatan utang di pengadilan negeri, PKPU bukan forum untuk menghukum debitor membayar, melainkan ruang yang disediakan undang-undang agar debitor dapat menawarkan rencana perdamaian, yaitu skema penyelesaian atau penjadwalan ulang utang kepada para krediturnya, sebelum jatuh ke status pailit.
Permohonan PKPU dapat diajukan oleh debitor sendiri maupun oleh kreditor. Dalam perkara ini, pemohon adalah pihak di luar yayasan, sehingga permohonan datang dari sisi kreditor terhadap Yayasan Pendidikan Hermina sebagai debitor. Pola ini lazim dalam praktik niaga, ketika kreditor menilai debitor tidak lagi membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Konsekuensi prosedur PKPU bergerak cepat. Bila permohonan diajukan kreditor, pengadilan harus mengabulkan PKPU Sementara paling lambat dalam tempo yang singkat sejak permohonan didaftarkan, lalu menunjuk hakim pengawas dan pengurus. PKPU Sementara berlaku paling lama 45 hari dan dapat diperpanjang menjadi PKPU Tetap hingga keseluruhannya tidak melebihi 270 hari. Dalam rentang itulah debitor diberi kesempatan menyusun dan menawarkan rencana perdamaian, yang nasibnya kemudian ditentukan lewat pemungutan suara para kreditur.
Yang perlu digarisbawahi, masuknya sebuah permohonan PKPU belum berarti debitor dinyatakan tidak mampu membayar. Permohonan baru menandai adanya klaim utang yang dipersengketakan, dan kebenaran serta besarannya justru akan diuji dalam proses persidangan. Selama belum ada penetapan pengadilan, status hukum termohon belum berubah.
Jalan keluar dan risiko di ujung proses
Muara PKPU pada dasarnya ada dua. Apabila rencana perdamaian yang ditawarkan debitor disetujui kreditur dan disahkan pengadilan, utang diselesaikan menurut skema yang disepakati dan usaha debitor dapat berlanjut. Sebaliknya, jika perdamaian tidak tercapai atau tidak disahkan, undang-undang mewajibkan pengadilan menyatakan debitor dalam keadaan pailit.
Sifat cepat proses ini juga tercermin dari upaya hukumnya. Semula Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 menutup segala upaya hukum terhadap putusan PKPU. Mahkamah Konstitusi kemudian mengubah hal itu melalui Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021. Mahkamah menyatakan kedua pasal inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai memperbolehkan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor. Dengan kata lain, debitor yang dipailitkan setelah perdamaiannya kandas kini punya pintu kasasi, meski terbatas.
Karakter “peradilan cepat” itu kembali ditegaskan belum lama ini. Pada 25 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 292 UU 37/2004 dalam Putusan Nomor 14/PUU-XXIV/2026, dengan pertimbangan bahwa semangat penyelesaian perkara kepailitan memang bersifat cepat. Bagi para pihak, pesannya jelas, perkara PKPU tidak dirancang untuk berlarut.
