Tok! Mahkamah Agung Ketuk Putusan Kasasi Sengketa Merek Vodka Absolut vs Pengusaha Bandung
Sengketa hukum perebutan hak eksklusif merek dagang berskala internasional di Indonesia akhirnya memasuki babak akhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengeluarkan putusan atas perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (HKI) antara produsen minuman keras terkemuka asal Swedia, The Absolut Company Aktiebolag, melawan seorang pengusaha lokal asal Kota Bandung, Billiam Budi Rahayu.
Perkara yang terdaftar resmi dengan Nomor Putusan 120 K/Pdt.Sus-HKI/2025 ini menjadi salah satu yurisprudensi penting dalam klaster perlindungan merek terkenal (well-known mark) asing di yurisdiksi Indonesia. Dengan diketuknya putusan kasasi ini oleh Majelis Hakim Agung Kamar Perdata Khusus, ketidakpastian hukum mengenai legalitas penggunaan nama dagang yang disengketakan kedua belah pihak kini telah mencapai titik akhir yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Duduk Perkara Sengketa Reputasi Nama Dagang “ABSOLUT” di Pasar Domestik
Konflik hukum ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah The Absolut Company Aktiebolag melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Niaga. Perusahaan Swedia yang diwakili oleh Lars Ljungholm selaku Vice President & General Counsel Legal Affairs tersebut keberatan atas langkah Billiam Budi Rahayu, warga Bojongloa Kidul, Bandung, yang mendaftarkan merek dagang lokal yang dinilai meniru atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek vodka legendaris milik mereka.
Dalam hukum HKI di Indonesia, perlindungan merek terkenal asing tidak mutlak bergantung pada tempat usaha fisik di dalam negeri, melainkan pada pembuktian investasi reputasi global dan promosi masif yang telah dilakukan. Pihak The Absolut Company mendasarkan dalil gugatannya pada adanya indikasi itikad tidak baik dari pihak pengusaha lokal yang dinilai berpotensi mengelabui konsumen serta mendompleng ketenaran merek “ABSOLUT” yang sudah melekat kuat di benak pasar internasional selama berdekade-dekade.
Seiring dengan diketuknya putusan akhir tersebut, Mahkamah Agung juga menetapkan ketentuan mengenai pembebanan tanggung jawab finansial atas seluruh proses persidangan yang telah berjalan di tingkat kasasi. Pengadilan merinci secara baku total biaya administrasi yudisial yang wajib disetorkan ke kas negara oleh pihak yang kalah dalam perkara ini.
Berdasarkan lembar hitungan resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, jumlah biaya kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Sesuai aturan hukum acara yang berlaku, nominal tersebut diakumulasikan dari tiga komponen biaya, yaitu biaya meterai senilai Rp10.000,00, biaya redaksi putusan senilai Rp10.000,00, serta biaya administrasi utama kasasi yang memakan porsi terbesar yaitu senilai Rp4.980.000,00.
Dengan terbitnya dokumen berkekuatan hukum tetap ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kini memiliki dasar hukum perundang-undangan yang sah untuk melakukan tindakan eksekusi administratif, baik berupa pembatalan maupun pencoretan klaim merek dagang sesuai amar putusan tertinggi negara.

Halo admin selamat sore, cukup menarik sebenarnya membahas sengketa merek ABSOLUT ini. Namun, ada beberapa pertanyaan yang membuat saya cukup bingung dan mudah mudahan penulis dapat membantu menjawabnya…
1) Apakah penggunaan kata “ABSOLUT” dalam pendaftaran merek diperbolehkan? mengingat kata tersebut merupakan kata umum (yang dalam KBBI memiliki arti “mutlak”).
2) Saya juga tertarik mengkaji mengenai pendekatan penentuan kriteria merek terkenal antara pertimbangan hakim tingkat pertama dan tingkat kasasi. Dalam hal ini, hakim tingkat pertama mempertimbangkan bahwa Penggugat harus menunjukkan jumlah produksi, distribusi, maupun volume penjualan, sedangkan dalam Pertimbangan MA, bahwa dengan adanya pendaftaran merek di berbagai negara dan di Indonesia telah menunjukkan bahwa merek tersebut sudah dipasarkan dan diedarkan di Indonesia, sehingga pada akhirnya MA menyimpulkan merek ABSOLUT milik Penggugat merupakan merek terkenal. Apakah dalam hal pertimbangan MA lebih sederhana dibandingkan Hakim pada tingkat pertama? dan apakah berarti kriteria merek terkenal yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Permenkumham 67/2016 tidak bersifat kumulatif ? (dalam arti tidak semua wajib dipenuhi?) Terimakasih admin
Halo Natan, terkait penggunaan kata ‘Absolut’ tentu saja boleh dipakai sebagai merek. Namun, hak eksklusifnya tidak otomatis mencakup seluruh penggunaan kata “absolut” dalam semua konteks.
Dalam hukum merek, tidak ada larangan menggunakan kata yang berasal dari kamus atau merupakan kata umum sebagai merek. Banyak kok merek terkenal dunia juga berasal dari kata biasa. Konteks kata umum dalam UU merek itu contohnya adalah merek “Kopi” untuk produk kopi, itu yg tidak boleh. Makanya yang disebut merek dalam kopi Kapal Api adalah ‘Kapal Api’ nya. Jadi dalam merek vodka Absolut yang dilarang dipakai sebagai merek vodka adalah kata ‘vodka’ nya.
Untuk yg kedua, saya kira hakim di Pengadilan Niaga menerapkan Pasal 18 ayat (3) dari Permenkumham itu secara ketat, dan karena penggugat belum menunjukkan data2 yg diminta makanya gugatan ditolak. Sementara hakim agung di MA tidak mensyaratkan seluruh indikator dalam Pasal 18 ayat (3) harus dibuktikan satu per satu. Pasal tersebut lebih tepat dipahami sebagai indikator daripada checklist yang seluruhnya wajib dipenuhi. Hal ini sebenarnya sejalan dengan praktik hukum merek internasional (Paris Convention, TRIPS Agreement, WIPO Joint Recommendation on Well-Known Marks) yg tidak mewajibkan seluruh indikator harus dipenuhi secara kumulatif. Yang dinilai adalah keseluruhan keadaan (overall assessment).
Misalnya, sebuah merek dunia seperti Rolex atau Ferrari tidak harus membuktikan jumlah penjualan di setiap negara agar diakui sebagai merek terkenal.
Jadi, apakah berarti Pasal 18 ayat (3) bersifat alternatif?
Menurut saya, iya.