Selasa, 25 Agustus 2026

Gaji Sering Telat Dibayar, Bisakah Perusahaan Dilaporkan?

Jika pembayaran terlambat, perusahaan dapat dikenai denda tanpa menghapus kewajibannya untuk tetap membayar upah. Perselisihan mengenai keterlambatan tersebut dapat diproses sebagai perselisihan hak melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Daftar Isi
  1. Gaji Harus Dibayar pada Tanggal yang Disepakati
  2. Terlambat Bayar Gaji Bisa Kena Denda
  3. Berkali-kali Telat Bayar Bisa Menjadi Perselisihan Hak
  4. Jika Bipartit Gagal, Bisa Dibawa ke Disnaker hingga PHI
  5. Dasar Hukum

Alasan gangguan transfer bank mungkin masih dapat dipahami jika terjadi sesekali. Namun, persoalannya berbeda ketika gaji berulang kali masuk melewati tanggal yang telah disepakati.

Bayangkan dalam satu tahun seorang pekerja mengalami tujuh kali keterlambatan pembayaran gaji. Perusahaan selalu memberikan penjelasan yang kurang lebih sama, yaitu terjadi masalah dalam proses transfer bank.

Secara hukum, yang menjadi ukuran bukan semata-mata alasan perusahaan, tetapi apakah upah telah dibayarkan sesuai waktu yang diperjanjikan.

Gaji Harus Dibayar pada Tanggal yang Disepakati

Upah merupakan salah satu hak utama yang lahir dari hubungan kerja.

Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan upah sebagai hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut muncul sejak hubungan kerja terjadi dan berlangsung hingga hubungan kerja berakhir.

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan kemudian mengatur lebih tegas mengenai waktu pembayaran. Pasal 55 ayat (1) mewajibkan pengusaha membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja.

Karena itu, jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama menentukan gaji dibayar setiap tanggal tertentu, tanggal tersebut bukan sekadar kebiasaan administratif.

Itu menjadi bagian dari kewajiban perusahaan.

PP Pengupahan juga menentukan bahwa upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan pada tanggal pembayaran upah. Jika tanggal pembayaran jatuh pada hari libur atau hari istirahat mingguan, mekanisme pembayarannya mengikuti apa yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Terlambat Bayar Gaji Bisa Kena Denda

Konsekuensi keterlambatan pembayaran upah tidak berhenti pada kewajiban perusahaan untuk segera melunasi gaji.

Pasal 61 PP 36/2021 mengatur mekanisme denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.

Mulai hari keempat sampai dengan hari kedelapan sejak tanggal yang seharusnya menjadi waktu pembayaran, perusahaan dikenakan denda sebesar 5 persen untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan.

Apabila memasuki hari kesembilan dan upah masih belum dibayar, denda tersebut ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan total denda dalam satu bulan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang seharusnya diterima.

Jika keterlambatan telah berlangsung lebih dari satu bulan, terdapat tambahan bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Yang penting, pembayaran denda tidak menggantikan kewajiban membayar gaji. Pasal 61 ayat (2) menegaskan pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.

Dengan demikian, keterlambatan pembayaran selama satu atau dua hari memang memiliki konsekuensi berbeda dengan keterlambatan selama seminggu atau lebih. Namun, kewajiban pokok perusahaan tetap sama, yakni membayar upah sesuai waktu yang telah disepakati.

Berkali-kali Telat Bayar Bisa Menjadi Perselisihan Hak

Lantas, ke mana pekerja harus melapor apabila keterlambatan terus berulang?

Dalam konteks yang diuraikan di atas, persoalan tersebut pada dasarnya masuk ke ranah perselisihan hak, bukan langsung menjadi laporan pidana.

Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mendefinisikan perselisihan hak sebagai perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Karena tanggal pembayaran upah dapat berasal dari perjanjian kerja maupun aturan perusahaan, keterlambatan yang berulang dapat dipersoalkan melalui mekanisme tersebut.

Tahap pertama yang wajib ditempuh adalah perundingan bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan.

Pekerja sebaiknya membawa bukti yang menunjukkan pola keterlambatan tersebut, seperti kontrak kerja, slip gaji, mutasi rekening, informasi tanggal pembayaran, serta komunikasi dari HR atau manajemen mengenai alasan keterlambatan.

Jika bipartit menghasilkan kesepakatan, para pihak membuat Perjanjian Bersama yang mengikat dan wajib dilaksanakan.

Jika Bipartit Gagal, Bisa Dibawa ke Disnaker hingga PHI

Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan mencatatkan perselisihan kepada instansi ketenagakerjaan di kabupaten atau kota.

Untuk perselisihan hak, penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi hubungan industrial dengan melibatkan mediator yang netral.

Jika mediasi berhasil, pekerja dan perusahaan menandatangani Perjanjian Bersama yang kemudian dapat didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Namun, apabila mediasi juga tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dapat berlanjut melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam kasus keterlambatan yang terjadi berulang kali, dokumentasi menjadi penting. Riwayat pembayaran yang menunjukkan gaji masuk melewati tanggal yang diperjanjikan dapat membantu memperjelas bahwa persoalan tersebut bukan kejadian tunggal, tetapi telah menjadi pola.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 61.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, khususnya ketentuan mengenai perselisihan hak, bipartit, mediasi, dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.