Larangan Demo BEM UI di Bundaran HI Dipersoalkan, Benarkah Polisi Berwenang Menentukan Lokasi Aksi?
UU Nomor 9 Tahun 1998 hanya melarang demonstrasi di lokasi-lokasi tertentu yang ditentukan secara limitatif, seperti istana kepresidenan, tempat ibadah, rumah sakit, instalasi militer, bandara, stasiun, terminal, dan objek vital nasional.
Daftar Isi
JAKARTA – Keputusan Polda Metro Jaya melarang Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, memunculkan perdebatan baru mengenai batas kewenangan aparat dalam mengatur penyampaian pendapat di muka umum.
Di satu sisi, kepolisian beralasan Bundaran HI merupakan pusat aktivitas ekonomi dan transportasi sehingga demonstrasi berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat luas. Di sisi lain, mahasiswa mempertanyakan dasar hukum larangan tersebut karena merasa telah memenuhi prosedur pemberitahuan sebagaimana diatur undang-undang.
Perdebatan ini tidak sekadar menyangkut lokasi demonstrasi, tetapi juga menyentuh prinsip mendasar negara hukum: apakah hak konstitusional warga negara dapat dibatasi hanya berdasarkan pertimbangan keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat, atau harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas?
Polisi: Bundaran HI Merupakan “Center of Gravity”
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kawasan Bundaran HI merupakan salah satu titik strategis di Jakarta.
Menurut dia, Bundaran HI bersama kawasan Sudirman, Semanggi, dan Patung Kuda merupakan center of gravity karena menjadi pusat kegiatan ekonomi, perhotelan internasional, pusat perbelanjaan, moda transportasi, serta aktivitas masyarakat.
“Bundaran HI, Patung Kuda, Semanggi, Sudirman ini merupakan center of gravity yang ada di wilayah Jakarta,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Karena itu, menurutnya, apabila kawasan tersebut digunakan sebagai lokasi demonstrasi maka berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
“Pusat perekonomian, perhotelan internasional, pusat kegiatan aktivitas masyarakat, pusat perbelanjaan, moda transportasi, apabila tempat-tempat ini dijadikan tempat penyampaian aspirasi akan mengganggu kegiatan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, Budi menegaskan Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Ia mengatakan pemberitahuan aksi dari masyarakat tetap menjadi dasar bagi aparat untuk menyiapkan pengamanan.
“Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya sangat mengapresiasi bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan penyampaian aspirasi di muka publik.”
Menurutnya, aparat hanya menganjurkan agar demonstrasi dilakukan di titik-titik tertentu sehingga dapat berlangsung aman dan tertib.
“Kehadiran petugas TNI dan Polri ini mengawal, menjaga, bukan membatasi ruang-ruang publik.”
Mahasiswa: Dasar Hukumnya Apa?
BEM UI justru mempertanyakan dasar hukum larangan tersebut.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Namoradiarta Siahaan, mengatakan hingga aksi berlangsung mahasiswa tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai aturan yang melarang demonstrasi di Bundaran HI.
“Jawaban ‘enggak boleh’ itu dari siapa? Karena kita adalah negara hukum, maka dasar hukum apa yang melarang kita untuk aksi di Bundaran HI? Itu masih tidak kita dapatkan,” ujarnya.
Menurut Namoradiarta, BEM UI telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Metro Jaya tiga hari sebelum aksi dilaksanakan.
Ia juga mengingatkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyatakan tidak mempermasalahkan demonstrasi di Bundaran HI.
“Gubernur DKI Jakarta sendiri mengatakan, ‘Enggak apa-apa kok aksi di Bundaran HI.’ Jadi sebenarnya yang melarang aksi di Bundaran HI ini apa?”
Mahasiswa juga mengaku mengalami sejumlah hambatan sebelum aksi dimulai.
BEM UI menyebut 17 unit bus Kopaja yang telah disewa untuk mengangkut massa tiba-tiba dibatalkan pada pagi hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, mahasiswa mengaku beberapa rombongan dicegat ketika menuju Bundaran HI sehingga massa sempat tertahan di sekitar Gedung UOB, Jalan Sudirman.
Polisi Amankan 21 Orang
Di tengah pengamanan aksi, Polda Metro Jaya juga mengamankan 21 orang yang disebut membawa petasan, flare, dan botol yang diduga akan digunakan sebagai pemantik bom molotov.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan mereka masih diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, berdasarkan pengalaman sebelumnya, orang-orang yang membawa barang berbahaya umumnya bukan bagian dari mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
“Tujuannya adalah membuat konflik antara petugas pengamanan dengan peserta yang menyampaikan pendapat di muka umum.”
Namun, BEM UI membantah keterkaitan mereka dengan 21 orang tersebut.
Namoradiarta mengatakan hingga saat ini mahasiswa tidak mengetahui apakah orang-orang yang diamankan memiliki hubungan dengan massa aksi.
Ia bahkan mengaku menerima informasi bahwa terdapat warga sipil yang hendak bergabung dalam aksi justru dicegat aparat sebelum mencapai lokasi.
Nalar Hukumnya Perlu Diluruskan
Terlepas dari alasan keamanan yang disampaikan kepolisian, argumentasi mengenai Bundaran HI sebagai pusat aktivitas ekonomi sesungguhnya perlu dipisahkan dari persoalan dasar hukum pembatasan hak warga negara.
Dalam negara hukum, pembatasan terhadap hak konstitusional tidak dapat didasarkan semata-mata pada pertimbangan bahwa suatu lokasi merupakan pusat bisnis atau kawasan ramai.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memang mengatur adanya pembatasan lokasi demonstrasi. Namun pembatasan tersebut bersifat limitatif, yakni hanya berlaku di tempat-tempat tertentu seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, rumah sakit, instalasi militer, pelabuhan udara, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, objek vital nasional, serta objek tertentu lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bundaran Hotel Indonesia tidak termasuk lokasi yang secara eksplisit dilarang oleh undang-undang.
Dengan demikian, argumentasi bahwa Bundaran HI merupakan pusat perekonomian atau kawasan strategis tidak otomatis menjadi dasar hukum untuk melarang demonstrasi.
Pertimbangan tersebut dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan rekayasa lalu lintas, mengatur rute aksi, membatasi sebagian ruas jalan, atau menambah personel pengamanan. Akan tetapi, secara hukum, pertimbangan itu berbeda dengan kewenangan melarang penyampaian pendapat di lokasi tertentu.
Dalam praktik negara hukum, pembatasan hak konstitusional harus memenuhi prinsip legalitas, yakni memiliki dasar hukum yang jelas, serta memenuhi prinsip proporsionalitas, yaitu pembatasan dilakukan sejauh diperlukan untuk melindungi kepentingan umum tanpa menghilangkan esensi hak warga negara.
Karena itu, pertanyaan yang diajukan BEM UI mengenai “dasar hukum larangan demonstrasi di Bundaran HI” bukan sekadar perdebatan teknis mengenai lokasi aksi, melainkan menyangkut prinsip fundamental bahwa setiap pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan hanya berdasarkan pertimbangan kebijakan atau efektivitas pengamanan.
Dalam konteks ini, menjaga keamanan dan ketertiban umum memang merupakan tugas kepolisian. Namun, tugas tersebut tidak identik dengan kewenangan untuk menentukan secara sepihak lokasi mana yang boleh atau tidak boleh digunakan warga negara untuk menyampaikan pendapat, sepanjang lokasi tersebut tidak termasuk kawasan yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Perdebatan hukum inilah yang kini menjadi salah satu isu paling penting di balik aksi #MerebutKemerdekaan yang digelar mahasiswa Universitas Indonesia pada peringatan sehari setelah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
