Senin, 24 Agustus 2026

Ancaman PKPU Batal, PT Tridakna Arta Sejahtera Cabut Gugatan Atas Trans Retail Indonesia

PT Tridakna Arta Sejahtera secara resmi mengajukan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap ritel raksasa PT Trans Retail Indonesia pada 4 Agustus 2026.

JAKARTA, Nalarhukum.id — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menghentikan proses pemeriksaan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Tridakna Arta Sejahtera terhadap pengelola ritel Transmart, PT Trans Retail Indonesia.

Kepastian hukum tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 228/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang diketuk oleh Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba bersama Hakim Anggota Muhammad Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Perkara ini bermula saat PT Tridakna Arta Sejahtera—diwakili Direktur Titik Yuni Wulandari melalui kuasa hukumnya dari MAAS Law Offices—mendaftarkan permohonan PKPU pada 28 Juli 2026. Namun, tak lama berselang, pihak Pemohon melayangkan surat permohonan pencabutan perkara secara resmi ke Pengadilan Niaga pada 4 Agustus 2026.

Landasan Hukum Acara Perdata

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa pencabutan permohonan PKPU merupakan hak mutlak Pemohon yang dilindungi hukum. Karena permohonan pencabutan masuk sebelum PT Trans Retail Indonesia (diwakili Direktur Herman Budi Susilo) mengajukan surat jawaban resmi di persidangan, proses ini berjalan tanpa memerlukan persetujuan Termohon.

“Menimbang bahwa pencabutan permohonan PKPU dalam perkara ini pada saat belum diajukan jawaban, maka sesuai ketentuan Pasal 271 Rv pencabutan dimaksud tidak harus dengan persetujuan pihak Termohon PKPU,” tulis Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Dengan dibacakannya penetapan ini, Majelis Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mencatat secara resmi pencabutan berkas dalam buku register perkara. Pihak PT Tridakna Arta Sejahtera selaku Pemohon dihukum untuk memikul biaya perkara persidangan sebesar Rp2,32 juta.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.