Nekat Potong Kompas Tanpa Mahkamah Partai, Gugatan Mantan Pengurus PPP Kepahiang Kandas di PN Jakpus
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi DPP PPP dan menyatakan gugatan mantan pengurus DPC PPP Kepahiang tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Hakim menilai gugatan tersebut prematur karena penggugat melompati kewajiban hukum untuk menyelesaikan sengketa internal melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu.
JAKARTA — Langkah hukum mantan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kepahiang untuk membatalkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) yang diterbitkan Pengurus Pusat (DPP) resmi kandas di pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan perkara nomor 276/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan DPP PPP selaku Tergugat. Hakim menilai tindakan Okta Sinofa dan Feri Irsyari Putra (Para Penggugat) yang langsung mendaftarkan gugatan ke peradilan umum tanpa menyelesaikan perselisihan di forum internal partai merupakan langkah yang prematur.
Sengketa ini bermula saat DPP PPP membalikkan kepengurusan DPC PPP Kabupaten Kepahiang melalui penerbitan SK Plt Nomor 0169/SK/DPP/C/IV/2026 tertanggal 6 April 2026. Penggugat berargumen bahwa penunjukan Plt tersebut cacat hukum dan melanggar AD/ART karena ditandatangani oleh Ketua Umum M. Mardiono dan Wakil Sekjen Jabbar Idris, serta mengklaim Mahkamah Partai PPP belum terbentuk pasca-Muktamar X.
Pembuktian Sengketa Internal dan “Sebutan Lain”
Di dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mematahkan dalil kekosongan forum internal tersebut. Hakim merujuk pada bukti bahwa DPP PPP telah membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang telah didaftarkan dan diterima oleh Kementerian Hukum RI.
“Keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal DPP PPP yang dibentuk oleh DPP PPP merupakan ‘sebutan lain’ sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Partai Politik, sehingga secara hukum tetap merupakan forum internal partai yang wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” tegas Majelis Hakim dalam amar pertimbangannya.
Aturan imperatif dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU No. 2/2011 tentang Partai Politik menempatkan mekanisme penyelesaian internal sebagai syarat wajib (mandatory requirement). Pengadilan Negeri baru memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara perdata parpol bilamana proses di Mahkamah Partai atau tim penyelesaian internal tidak mencapai kesepakatan.
Gugatan Rekonvensi Turut Ditolak
Tak hanya memutus gugatan konvensi Para Penggugat, Majelis Hakim juga menyatakan gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang diajukan oleh DPP PPP tidak dapat diterima. DPP PPP sebelumnya menuntut Para Penggugat meminta maaf secara terbuka di media massa atas dugaan perbuatan melawan hukum yang mengganggu konsolidasi partai.
Dengan dijatuhkannya putusan ini, seluruh tuntutan provisi maupun pokok perkara dari kedua belah pihak dikesampingkan. Para Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp312.000. Putusan PN Jakarta Pusat ini sekaligus menegaskan kembali yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa sengketa kepengurusan dan AD/ART parpol wajib diselesaikan di ‘rumah’ partai terlebih dahulu sebelum dibawa ke meja hijau.
