Pengadilan Niaga Kabulkan PKPU TRUB: Bumi Merapi Energi Diberi Waktu 45 Hari Restrukturisasi Utang
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan sebagian permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti (TRUB) dan menetapkan PT Bumi Merapi Energi (BME) dalam status PKPU Sementara (PKPUS) selama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.
Daftar Isi
JAKARTA — Usaha PT Bumi Merapi Energi (BME) untuk menghindari jerat restrukturisasi utang lewat meja hijau akhirnya kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan emiten/perusahaan tambang batubara tersebut dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari.
Putusan perkara Nomor 167/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, S.H., M.H., dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 7 Juli 2026. Sengketa ini dipicu oleh permohonan yang diajukan oleh mitra kerjanya di bidang jasa kontraktor pertambangan, PT Tambang Rantau Utama Bhakti (TRUB).
“Mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk sebagian; Menyatakan Termohon PKPU (PT. Bumi Merapi Energi) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya selama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Pembuktian Sederhana Teruji, Bantahan BME Mentah
Sengketa ini bermula dari perjanjian kerja sama pemindahan overburden dan sewa alat berat yang ditandatangani kedua pihak pada November 2020. TRUB menagih sisa kewajiban pembayaran yang membengkak hingga Rp31.295.509.459 atas pekerjaan yang dilakukan sepanjang November 2020 hingga Agustus 2021.
Dalam tanggapannya, pihak BME sempat berargumen keras bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana. BME menuding TRUB melakukan kelalaian hingga memicu longsor di area tambang yang merugikan perusahaan sebesar Rp29,04 miliar—hal yang tengah mereka gugat di PN Jakarta Selatan. BME juga mengklaim kondisi keuangannya sangat sehat dengan rekam jejak pembayaran pajak yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, Majelis Hakim menolak argumen tersebut. Hakim menilai adanya perdebatan angka atau gugatan wanprestasi di peradilan umum tidak menghapus fakta hukum utama: BME terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo, dapat ditagih, serta memiliki lebih dari satu kreditor, yakni dengan hadirnya PT Rantau Utama Bhakti Sumatra (RUBS). Selisih angka Monthly Progress Claim justru akan dibuktikan pada tahap verifikasi tagihan oleh Tim Pengurus.
Restrukturisasi di Bawah Pengawasan Pengadilan
Untuk menjalankan proses restrukturisasi utang selama masa PKPUS, pengadilan menunjuk Hakim Niaga Abdullatip, S.H., M.H., selaku Hakim Pengawas. Selain itu, lima kurator dan pengurus resmi diangkat untuk memfasilitasi proses verifikasi tagihan serta penyusunan rencana perdamaian.
Tim Pengurus diperintahkan untuk segera memanggil BME dan para kreditor yang dikenal melalui surat tercatat untuk menghadiri persidangan lanjutan yang dijadwalkan paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan dibacakan. Kendati mengabulkan penetapan PKPUS, Majelis Hakim menolak tuntutan TRUB yang meminta peletakan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan BME, karena sifat PKPU adalah pemulihan dan restrukturisasi usaha, bukan eksekusi aset.
