Pemerintah Sodorkan Draf RUU Pusat Finansial Internasional ke Parlemen
Ekosistem finansial baru ini nantinya akan disokong oleh serangkaian pelonggaran regulasi dan kepastian kelembagaan guna memobilisasi modal global secara efisien.
Daftar Isi
JAKARTA, Nalarhukum.id — Langkah Indonesia untuk mendirikan wilayah dengan status khusus bagi industri jasa keuangan global memasuki fase krusial. Seluruh fraksi di Komisi XI DPR resmi menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada tahap pembicaraan tingkat I, menyusul penyerahan draf regulasi beserta naskah akademik oleh pemerintah.
Parlemen bahkan sengaja mengosongkan seluruh agenda kerja lainnya demi memprioritaskan pembahasan beleid ini. Langkah kejar tayang tersebut diambil guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan pembentukan pusat finansial internasional dalam kurun waktu maksimal tiga bulan sejak diundangkan.
Eksklusivitas Hukum untuk Memikat Modal Asing
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Kamis (2/7/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa urgensi pembentukan kawasan berstatus khusus ini dipicu oleh belum optimalnya Indonesia dalam menangkap ceruk pasar modal internasional. Selama ini, Indonesia dinilai belum memiliki kawasan finansial yang menawarkan tata kelola, kelembagaan, dan kepastian hukum yang setara dengan pusat keuangan global.
Guna mendongkrak daya saing dan memberikan jaminan keamanan bagi transaksi lintas negara, RUU PFII menawarkan terobosan radikal di bidang peradilan.
Pemerintah mengatur pembentukan Pengadilan PFII yang secara khusus berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa usaha di kawasan tersebut, termasuk sengketa komersial internasional.
Langkah ini diambil karena kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dipandang sebagai kunci utama untuk membangun kepercayaan investor. Kendati membuka ruang bagi penyesuaian prinsip hukum komersial dan standar internasional, Purbaya menegaskan bahwa kawasan tersebut tetap berada di bawah kedaulatan NKRI. Pemerintah juga mengeklaim telah melakukan dialog mendalam serta mengantongi dukungan dari Mahkamah Agung untuk memastikan tata peradilan khusus ini tidak menabrak kedaulatan hukum nasional.
Paket Insentif dan Target Akselerasi Kawasan khusus
Ekosistem finansial baru ini nantinya akan disokong oleh serangkaian pelonggaran regulasi dan kepastian kelembagaan guna memobilisasi modal global secara efisien:
| Aspek Fasilitas & Kemudahan Usaha | Mekanisme Tata Kelola Kelembagaan |
| Fasilitas Fiskal & Insentif: Pemberian keringanan atau kemudahan di sektor perpajakan serta perizinan usaha keuangan. | Fungsi Kelembagaan: Pembentukan otoritas independen yang menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan secara transparan. |
| Administrasi Lintas Negara: Relaksasi prosedur keimigrasian, ketenagakerjaan, hingga hak residensi bagi tenaga ahli asing. | Output Ekonomi: Pendalaman sektor keuangan, perluasan akses pembiayaan sektor riil, serta proyek strategis nasional. |
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa DPR menargetkan RUU PFII ini dapat diketok dan disahkan dalam rapat paripurna pada 22 Juli 2026 mendatang. Kejar target pembahasan ini menjadi tanggung jawab bersama demi mengamankan momentum penguatan moneter Indonesia di kancah global.
